Selama ini masih banyak orang yang salah kaprah dalam menyebut istilah mahram dengan sebutan muhrim. Penyebutan istilah yang terlanjur salah tersebut perlu untuk diluruskan. Kata muhrim (muhrimun) dalam terminologi Bahasa Arab artinya adalah orang berihram dalam ibadah haji. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis dengan kita yang tidak boleh kita nikahi. Dengan mahram tersebut kita diperbolehkan untuk membersamai dalam perjalanan, berjabat tangan, melihat wajah dan seterusnya.
Mahram bagi laki-laki adalah semua perempuan yang haram dinikahi dan mahram bagi perempuan adalah sebaliknya, yaitu semua laki-laki yang haram dinikahi.
Mahram dikelompokkan menjadi tiga macam
I. Mahram karena keturunan (nasab) yang terdiri dari:
- Ibu dan ibunya ibu (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas.
- Anak, cucu dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, seibu saja.
- Saudara perempuan dari bapak.
- Saudara perempuan dari ibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya .
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
II. Mahram karena Penyusuan
- Ibu susuan ke atas
- Saudara perempuan susuan
III. Mahram karena adanya sebab hukum perkawinan yang terdiri dari 4 golongan sebagaimana berikut:
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas.
- Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah.
- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan dari rabibah maupun dari keturunan rabib (anak laki-laki dari suami lain).
Uraian mengenai mahram di atas berdasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 22-23 sebagaimana berikut:
Artinya:
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (22).
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (23).
Wallahu a’lamu bish shawaab