Rendahnya Partisipasi Pemimpin Perempuan di Ruang-Ruang Kebijakan Publik

Siti Munawaroh (Wakil Ketua 1 PW Fatayat NU DIY )

Sejarah kepemimpinan perempuan menorehkan catatan gemilang di beberapa negara belahan dunia. Hal ini memperlihatkan bahwa perempuan bisa menjadi pemimpin yang baik dan dapat membawa kemajuan bagi negara, perusahaan, atau organisasi. Begitupun yang terjadi di Indonesia. Kita pernah memiliki seorang presiden perempuan, menteri perempuan, manajger perempuan, majelis perempuan dan bahkan pahlawan perempuan yang tercatat sebagai salah satu perempuan yang mempunyai andil besar dalam kemerdekaan negara. Namun catatan sejarah masih belum dapat membuat perempuan dengan leluasa masuk ke ruang-ruang publik.

Tingkat partisipasi perempuan di ruang publik saat ini masih jauh dibandingkan dengan laki-laki. Di beberapa sektor, kita bisa melihat kepemimpinan yang masih didominasi laki-laki, misal saja Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Menteri Koordinator Negara keempatnya dijabat oleh laki-laki, sementara untuk Menteri Bidang yang berjumlah 30 orang, perempuan yang menjabat hanya sebesar 20%.

Begitupun jajaran anggota DPR RI tahun 2019-2024, dari 575 anggota dewan hanya terdapat sekitar 22% perempuan. Bergeser ke jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hanya segelintir perempuan yang menjabat sebagai direktur utama diantara mayoritas laki-laki di sana. Selanjutnya, lembaga negara lainnya juga tak jauh berbeda komposisinya. Ini sebagai gambaran keterlibatan perempuan dalam jabatan publik yang masih rendah sehingga menimbulkan tanda tanya besar, apakah jumlah perempuan di Indonesia yang memang lebih sedikit dari laki-laki ataukah ada aturan yang membatasi perempuan itu sendiri?

Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2021  jumlah penduduk laki-laki memang lebih banyak 1 juta dari perempuan, namun secara tingkat produktivitas (usia 15-64 tahun) jumlah mereka sama yakni sekitar 68%. Angka partisipasi sekolah untuk usia wajib belajar bagi perempuan (7-18 tahun) lebih tinggi dari laki-laki, meskipun di jenjang perguruan tinggi laki-laki masih lebih unggul. Data ini menjadi tidak konsisten dan perlu didalami lagi faktor-faktor penyebab yang melatarbelakanginya.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pengarusutamaan gender untuk mendorong partisipasi perempuan setara dengan laki-laki sudah dimulai sejak reformasi. Aturan 30% kuota untuk perempuan, pun pendekatan pengarusutamaan gender dalam setiap pengambilan kebijakan, penyusunan anggaran, penyediaan layanan fasilitas umum, dan lainnya sudah ditetapkan. Namun hingga saat ini partisipasi perempuan masih belum maksimal mencapai ambang batas tersebut.

Ada faktor-faktor penyebab yang perlu kita dalami lebih jauh lagi. Pertama, titik berangkat perempuan dan laki-laki sudah berbeda dari awal. Sejak ratusan tahun yang lalu, perempuan dibatasi akses geraknya. Mereka hanya ditempatkan sebagai “konco wingking”, manusia kelas kedua, bahkan didomestifikasi dengan alasan kodrat perempuan adalah mengasuh anak dan melayani suami di rumah. Meski banyak perempuan yang sudah menyadari adanya kesetaraan, namun sebagian perempuan dalam keseharian masih lekat akan hal ini, juga diperkuat oleh sebagian laki-laki yang masih melanggengkan patriarki.

Kedua, partisipasi keterlibatan 30% Perempuan hanya dianggap untuk menggugurkan kewajiban yang tertulis dalam aturan. Sehingga tidak jarang, perempuan yang ikut berpartisipasi tidak sesuai kualifikasi karena sifatnya hanya pemenuhan kuota. Belum benar-benar diakui sebagai individu yang memiliki kemampuan sama dengan laki-laki. Meskipun ada perempuan yang berkualifikasi sekalipun, usaha yang dikeluarkan bisa berkali-kali lipat dibandingkan laki-laki dengan posisi yang sama. Ketiga, perempuan lebih rentan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan bahkan pelecehan seksual di ruang publik. Hal ini turut berkontribusi menyurutkan tekad perempuan jika mau berkiprah di ruang-ruang publik.

Keempat, tafsir agama dan stigmatisasi budaya. Bagi masyarakat religius, ajaran agama menjadi salah satu sumber kepatuhan yang harus ditaati. Padahal tafsir agama tidak terlepas dari kapan waktu penafsiran itu dibuat dan budaya dimana penafsir hidup, yang tentunya ini sangat subjektif. Dalam realitasnya, penafsiran ajaran agama saat ini sudah berkembang cukup pesat dengan berbagai metode pendekatan yang semakin beragam. Jadi, ajaran agama bersifat tetap dari masa-ke masa, namun penelaahan terhadap pesan agama tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemampuan penafsirnya.

Saat ini sudah banyak tafsir ulang yang dilakukan oleh para ulama yang tidak diragukan keilmuannya, dan banyak berkembang metodologi yang digunakan, sebut saja pendekatan kesalingan mubadalah yang dikampanyekan oleh Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dan perspektif keadilan hakiki yang sedang diajarkan oleh Bu Nyai Nur Rofi’ah di kampus, pesantren, maupun majelis taklim lainnya. Kedua metode ini sama, yakni melihat dan menempatkan perempuan sebagai makhluk yang sama dan setara dengan laki-laki. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW mengatakan perempuan adalah tiang negara, jika baik perempuannya maka baiklah negaranya dan jika rusak perempuannya maka rusak pula negaranya, maka perempuan harus kuat, berkarakter dan berakhlak mulia sebab dari rahim perempuan yang berakhlak akan lahir generasi yang beradab.

Selain dari beberapa faktor tersebut di atas, sebenarnya negara juga sudah mengatur adanya kesetaraan warganya baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini disebutkan dalam dasar negara dan Pancasila, bahwa semua warga negara setara di hadapan hukum, memiliki hak dan partisipasi yang sama di masyarakat. Namun, hingga kini pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Apabila kita memang sungguh-sungguh ingin adanya partisipasi kepemimpinan perempuan di ruang-ruang publik, maka kita sendiri harus mau menjadi pelaku perubahan itu sendiri.

Ada banyak hal yang bisa kita lakukan dengan memberikan dukungan kepada para perempuan atau dikenal dengan istilah women support women. Para perempuan perlu diberikan peningkatan kapasitas agar memiliki kemampuan memimpin dengan baik. Mereka juga perlu terus ditemani dan ditingkatkan kepercayaan dirinya agar tidak merasa sendirian. Selain itu, mereka harus didorong untuk mau terus belajar dan diberikan kemudahan dalam mengakses pendidikan.

Selain dari internal perempuan sendiri, faktor-faktor eksternal perlu mendapat perhatian yang sama. Kebijakan yang menjamin akan keamanan perempuan di ruang publik harus terus diulang-ulang dan dikawal implementasinya. Tafsir-tafsir agama yang misoginis harus dikounter dengan penggunaan tafsir agama tentang hubungan kesalingan dan keadilan yang tidak merendahkan harkat dan martabat perempuan. Menghadirkan narasi-narasi positif tentang kiprah dan kontribusi perempuan di masyarakat, dan lain sebagainya. Upaya ini memang tidak mudah karena stigmatisasi terhadap perempuan yang sudah melekat selama berabad-abad, namun jika ini konsisten dilakukan maka tak ayal dalam beberapa tahun mendatang kepemimpinan perempuan tidak hanya memiliki kualitas yang sama dengan laki-laki, tetapi juga kuantitasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here