
Batas Usia Minimal Pernikahan dalam Islam
Oleh Edi Purnawan* Adanya perubahan terhadap batas usia pernikahan ini dilandasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yakni batas usianya menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Dalam putusannya, MK menganggap bahwa batas minimal menikah perempuan itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, tidak memberikan rasa adil kepada perempuan…