Yogyakarta, 03 Maret 2023 Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi PW Fatayat NU DIY bekerjasama dengan Bawaslu DIY mengadakan acara sosialisasi pengawasan partisipatif. Acara ini dihadiri oleh Ketua PW Fatayat NU DIY, PWNU DIY yang diwakili oleh Bapak Masyhuri, dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu DIY. Peserta kegiatan ini terdiri dari Pengurus PW Fatayat NU DIY, Pengurus PC Fatayat NU se-DIY, Garda Fatayat (Garfa) Fatayat NU DIY, Garfa Fatayat NU se-DIY, Muslimat NU DIY, IPPNU DIY, PCNU Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Materi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini disampaikan oleh dua narasumber. Narasumber pertama oleh Bapak Drs. Mohammad Najib, M. Si. selaku Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY dan narasumber kedua oleh sahabat Vitrin Haryanti, S. Pd. selaku Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi PW Fatayat NU DIY.

Materi pertama yang disampaikan oleh Bapak Najib adalah tentang Pengawasan Partisipasif. Dalam paparan materi, Bapak Najib menyampaikan pengawasan dengan cara menggambarkan pemilu dibandingkan permainan sepak bola. Untuk mencari persamaan dan perbedaan pemilu dengan cara melihat permainan sepak bola. Karena untuk pengawasan pemilu itu tidak bisa diawasi keseluruhan oleh Bawaslu sendiri. Pengawasan pemilu ini harus dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat agar dapat terlaksana dengan maksimal.

Pemilu merupakan wujud demokrasi untuk memilih pemimpin yang lebih beradab. Selain itu pemilu juga memilih wakil rakyat agar pemerintahan bisa berjalan dengan efektif. Dalam penyelenggaraan pemilu ini masih banyak terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang kerap terjadi yaitu serangan fajar, ujaran kebencian ke sesama partai maupun ke paslon, dan kampanye di tempat ibadah. Cara agar mengurangi dan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dengan cara melakukan sosialisasi dan mengawasi jalannya pemilu.

Bapak Najib juga menyampaikan peran ormas dalam pemilu. Peran ormas dalam pemilu dapat dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi pemilu dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), bahkan dari tingkat yang lebih dekat lagi dengan masyarakat yaitu Pengurus Ranting (PR) di tingkat desa/kelurahan sampai ke tingkatan yang lebih bawah lagi agar bisa membantu mengawasi terjadinya pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Pengawasan merupakan cara untuk menutup kesempatan melanggar pemilu. Jika terjadi pelanggaran dapat dilaporkan ke panitia pengawas kecamatan (panwascam) agar ditindaklanjuti.

Materi kedua yang disampaikan oleh sahabat Vitrin adalah tentang Partisipasi Perempuan sebagai Pengawas Independen. Perempuan memiliki hak untuk ikut andil dalam politik. Hal ini tertuang dalam CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) Konvensi Penghapusan terhadap segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diratifikasi dalam Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984.

Sahabat Vitrin juga menyampaikan bahwa Fatayat harus bisa berperan aktif menjadi salah satu bagian dari penyelenggaraan pemilu. Fatayat dapat membentuk call center aduan pelanggaran pemilu. Perjuangan akses terhadap difabel merupakan salah satu hal yang mesti dilakukan oleh Fatayat supaya difabel dapat memberikan suara secara mudah dan rahasia seperti non difabel. Selain itu fatayat juga harus bisa melakukan sosialisasi kepada anggotanya di setiap tingkatan. Sosialisasi yang disampaikan adalah tentang pelanggaran pemilu.

Fatayat NU sebagai salah satu organisasi perempuan yang terbesar di Indonesia mempunyai peran penting sebagai pengawas independen tidak terbatas saat pemilu saja. Pengawasan pasca Pemilu saat Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dan legislatif sudah terpilih merupakan inti dari pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Fatayat NU. Pengawasan ini perlu dilakukan agar para pemimpin dan wakil rakyat dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang sudah diamanahkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Notulensi: Vina Rezki Ningrum
Kontributor: Putri Pebriani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here