Pelatihan Child Safeguarding Policy dan Manajemen Kasus diselenggarakan pada Sabtu (11/2/2023) di Aula G Ponpes Al-Munawwir Krapyak. Pada kesempatan ini, Sahabati Maryam Fitriati selaku Ketua PW Fatayat NU DIY menyampaikan bahwa saat ini RMI dan PW Fatayat NU DIY juga lembaga-lembaga yang berada di bawah PWNU DIY akan membuat Posko Satuan Tugas Persatuan Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan bagi anak.
Pelatihan ini menghadirkan Catur Udhy Handayani selaku Konselor Hukum UPT PPA Kota Yogyakarta. Catur menyampaikan materi mengenai manajemen kasus. Ia memaparkan bahwa untuk menjadi paralegal tidak perlu harus sarjana hukum.
Seseorang yang mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan pengetahuannya untuk memfasilitasi ikhtiar perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin atau komunitasnya dapat sebagai paralegal. Pada pelatihan manajemen kasus disampaikan materi tentang advokat yang membutuhkan paralegal untuk menjalankan tugasnya dalam kasus-kasus di masyarakat.
Selanjutnya, materi tentang Child Safe Organization and Child Safeguarding disampaikan oleh Rose Mary.
Rose mengungkapkan bahwa dalam lingkup pekerjaan apapun, pengetahuan tentang perlindungan anak-anak harus dipahami. Kebijakan perlindungan anak dan kebijakan keselamatan anak harus diprioritaskan.
Lebih lanjut dipaparkan pula bahwa pada kasus anak, semua pihak dilarang sembarangan menentukan pelaku dan korban. Dalam kasus yang mana pelaku dan korban adalah anak semua, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menganalisis kasusnya terlebih dahulu.
Dalam pelatihan ini, diikuti perwakilan LKP3A se-DIY