Fatayatdiy.com- Pada hari Ahad   tepatnya tanggal 10 Januari 2021 Garda Fatayat (GARFA) NU DIY telah menyelenggarakan Diklat Terpadu Menengah dan Diklat Instruktur di Gedung Olah Raga Saptosari Gunungkidul. Acara ini diselenggarakan  oleh Satkorcab Garda Fatayat NU DIY  dimulai pukul 09.00 wib-selesai. Peserta meliputi anggota Garda Fatayat NU se DIY dengan jumlah 21 peserta. Terdiri dari 12 anggota Satkorcab Gunungkidul, 2 anggota Satkorcab kota, 2 anggota Satkorcab Bantul, 2 anggota Satkorcab Kulon Progo, 1 anggota Satkorcab Sleman dan 2 anggota Satkorwil DIY.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu  Indonesia raya, Yalal Wathon, Mars Fatayat, Mars Garfa. Selanjutnya sambutan oleh Kasatkorcab Gunungkidul, sahabati Mujinem, S.Ag dan Sambutan oleh Ketua PW Fatayat NU DIY, sahabati Khotimatul Husna, S.Ag sekaligus membuka acara Diklat. Acara selanjutnya yaitu Pelepasan Burung Dara dan Pemotongan Pita.

Dalam acara Diklat ini peserta mendapatkan beberapa materi sebagai berikut:

  1. Pengaturan Umum dan Perundang-undangan Lalu Lintas. Materi ini diberikan oleh Kasatkorcab Banser Gunungkidul, sahabat Risyanto. Materi ini meliputi Praktik cara mengunakan peluit dan gerakan saat menghentikan, melambatkan, mempercepat kendaraan saat bertugas dilapangan.
  2. PBB (Pelatihan Baris-Berbaris) . Materi ini disampaikan oleh sahabat Widodo. Dalam materi ini peserta mendapatkan pelatihan baris berbaris dasar dengan cara dipraktikkan.
  3. Peraturan umum rambu-rambu lalu lintas. Materi ini disampaikan oleh sahabat Margiyanto. Dlaa materi ini menjelaskan tata cara dalam berkendara saat berjumpa dengan kendaraan yang diprioritaskan, mematuhi marka jalan, mematuhi Lampu APPIL dan mematuhi plang jalan.
  4. Rescue Advance. Materi ini dipaparkan Tim PMI Yogyakarta. Materi ini berkaitan dengan bagaimana cara melakukan PCR, assessment korban kecelakaan dengan cara mengetahui korban tersebut luka ringan, luka berat, dan MD. Pada saat menolong korban kecelakaan didahulukan dengan kode Merah yang berarti korban butuh bantuan secepatnya jika dibiarkan akan meninggal, selanjutnya dengan kode Kuning yang berarti korban dengan luka berat, selanjutnya dengan kode Hijau yang berarti korban hanya luka ringan saja dan selanjutnya dengan kode Hitam yang berarti korban meninggal dunia. Kita juga diajarkan cara praktik menolong korban kecelakaan dan bagaimana cara untuk mengotong korban jika tidak ada tandu.
  5. Teknik Pengamanan. Materi ini disampaikan oleh Kasatkorcab Gunungkidul, sahabat Risyanto, berisi tentang system pengamanan, prinsip pengamanan, bentuk pengaman, objek pengamanan dan tugas koordinasi lapangan. Selain itu, dalam materi ini peserta juga dibekali dengan keterampilan  mengamankan tamu VIP dengan cara praktik.

Sebagaimana penjelasan Ketua PW Fatayat NU DIY (Ny. Khotimatul Husna),melalui pemeberian kelima materi tersebut dalam Diklat ini seluruh peserta  (Kader GARFA) diproyeksikan menjadi instruktur Nasional di seluruh daerah Indonesia karena sebentar lagi GARFA akan disahkan sebagai wadah kaderisasi khusus di tubuh organisasi Fatayat NU secara nasional. Beliau juga menjelaskan bahwa Fatayat NU DIY sebagai inisiator pendirian GARFA harus siap jika nanti diminta sebagai instrukstur di mana pun dan kapan pun. Oleh karena itu, dengan segala keterbatasan karena mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-I9 Diklat ini tetap dilaksanakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here