Fatayat NU DIY Gelar Seminar Internasional Hybrid “Gerakan Perjuangan Perempuan Muslim di Dunia”

Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama DIY, menggelar seminar internasional yang melibatkan pakar dan aktivis perempuan dunia, Senin 21 Maret 2022, di Gedung Convention Hall, lantai 1, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara dalam rangka Konferensi Wilayah IX PW Fatayat NU DIY. Seminar kali ini mengusung tema “Gerakan Perjuangan Perempuan Muslim di Dunia”.

PIC kegiatan Seminar Internasional PW Fatayat NU DIY, Linda Nurfitria Astuti menyampaikan dalam sambutannya berbahasa Inggris bahwa melalui seminar internasional ini PW Fatayat NU DIY berupaya meningkatkan pengetahuan perempuan tentang gerakan perjuangan perempuan muslim dari berbagai negara untuk keadilan dan perlindungan bagi perempuan. “Terimakasih kepada semua pihak yang telah turut serta mensukseskan acara ini”, tegasnya.

Perwakilan dari PWNU DIY, Ahmad Rafiq, Ph.D. dalam sambutan berbahasa Inggris juga menyampaikan bahwa NU dalam hal ini Fatayat NU telah membuktikan bahwa mereka bukan hanya berkutat pada pandangan pandangan eksklusif saja melainkan membuka diri untuk juga peduli terhadap isu-isu global. “Saya berharap seminar ini dapat bermanfaat bukan hanya bagi Fatayat NU, tetapi juga untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk Indonesia tetapi juga untuk dunia”, tegasnya.

Prof. Al Makin, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam sambutan berbahasa Inggrisnya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Fatayat NU DIY yang telah menginisiasi agenda-agenda besar dan membanggakan, termasuk seminar internasional kali ini. “UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memegang peran yang sangat penting untuk megedukasi pemahaman yang baik mengenai isu-isu global seperti keberagaman, lingkungan, ekologi, termasuk gender, oleh karena itu UIN Sunan Kalijaga akan selalu memberikan support dan dukungan kepada Fatayat, Muslimat, dan NU dalam mengedukasi dan menyebarluaskan ide ide ini” jelas Prof Al Makin.

Seminar ini menghadirkan narasumber yakni; Prof. Homa Hoodfar, Dewan Direksi Women Living Under Muslim Law (WLUML), dari Canada; Rozana Isa, Direktur Eksekutif Sister In Islam (SIS) dari Malaysia; Samia Kotele, M.A, Peneliti International Institute for Asian Studies (IIAS) dari Prancis; Mustaghfiroh Rahayu, M.A , aktivis Fatayat NU DIY; Dr. Abdul Gaffar Karim, Lecture Fakultas Ilmu Politik dan Sosial Universitas Gajah Mada DIY. Bertindak sebagai moderator dalam seminar ini yaitu  Nor Ismah, M.A. , aktivis Fatayat NU DIY.

Agenda besar dalam seminar ini adalah, memetakan gerakan perempuan muslim di berbagai belahan dunia seperti Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia. Pemetaan ini difokuskan pada 3 ranah, yaitu latar belakang munculnya gerakan, agency dan solidarity.

Prof. Homa Hoodfar dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, terdapat berbagai situasi dan kondisi yang mengharuskan perempuan kemudian unjuk diri dan melakukan pergerakan-pergerakan sehingga isu perempuan menjadi isu internasional. Pada mulanya gerakan perempuan ini tidak begitu terdengar, namun lambat laun gerakan ini semakin masif. Melalui proses advokasi dan langkah strategis lainnya dengan sounding women’s rights are human rights hak perempuan kemudian diakui. Selain itu, berbagai penelitian akademis terkait perempuan terutama dari Indonesia, Malaysia, Sudan dan beberapa negara lainnya, kemudian diakomodasi oleh banyak negara di dunia, pada akhirnya bisa memberikan pandangan kepada muslimah di dunia. Perempuan mulai sadar akan situasi mereka sekaligus tentang bagaimana menyikapi teks hukum Islam yang direinterpretasi sesuai dengan perkembangan zaman namun tidak bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri.

Samia Kotele. M.A. dalam pemaparannya menguraikan bahwa, dalam konteks sejarah, jika kita menggunakan perspektif post kolonial, maka hukum-hukum yang dipakai saat ini (hukum nikah dan hukum keluarga misalnya) masih dominan terhadap maskulinitas serta produk dari post kolonial. Jika dilihat dari pergerakan perempuan di Prancis yang notabene adalah negara sekuler, permasalahan di sana lebih berkaitan tentang persoalan identitas muslimah sendiri, mereka berjuang untuk mendapatkan kebebasan di ruang publik.  Sejak dulu di negara-negara di dunia terutama Prancis, beranggapan bahwa tubuh perempuan sangat rentan di politisasi. Hal ini berpengaruh terhadap respon negara terhadap perempuan zaman sekarang. Saat ini, perjuangan terhadap penggunaan jilbab secara bebas dan isu mengenai Islamphobia menjadi permasalahn utama karena wanita muslim jelas terlihat ketika memakai jilbab. Gerakan muslimah di Prancis sekarang terbagi, ada yang fokus pada identitas dan ada juga yang memilih untuk bersatu dengan gerakan lainnya misal LGBTQ. Strategi kedua ini menarik untuk diperbincangkan, sebab upaya gabungan ini bisa memperkuat suara kaum minoritas di Prancis.

Rozana Isa, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, pergerakan kaum perempuan dari Sisters in Islam hingga Musawah. Diskusi dalam forum ini berkaitan dengan masalah pada sistem pengadilan, dalam hal ini yang dibutuhkan tidak hanya reformasi hukum syariah, namun juga pentingnya reinterpretasi terhadap teks Alquran dan Hadist. Melalui forum ini gerakan perempuan di Malaysia melakukan pembahasan rutin setiap pekannya, membahas isu dan pemikiran Prof. Ameena Wadud, maupun permasalahan kaum perempuan di Malaysia. Tujuan utamanya agar kaum perempuan tidak terbebani dengan permasalahan domestik. Jika di Malaysia ada Musawa, di Indonesia ada Alimat, Kupi, Mubadalah, dan yang lainnya, sama-sama bergerak dalam rangka pergerakan kaum perempuan muslim. Musawa juga melakukan konektivitas dengan berbagai gerakan di dunia seperti gerakan perempuan We Cannit Wait Project I dari Africa. Musawa sangat bersyukur karena dengan adanya konektivitas ini ada diskusi terkait isu yang terjadi terkait perempuan dan juga diskusi-diskusi yang lain.

Mustaghfiroh rahayu, M.A. dalam pemaparannya menyatakan bahwa, seorang kader Fatayat pastinya juga merupakan aktivis perempuan. Mereka secara internal memiliki nilai atau ciri khas yang dipegang teguh. Nilai tersebut diantaranya adalah seorang muslimah yang taat, dengan nilai tertentu. Posisi Fatayat dalam pergerakan perempuan muslim di dunia ialah berada di tengah, dengan gerak dalam ruang praksis dan ruang diskusi dengan critical thinking yang tinggi.

Sedangkan Discussant dalam seminar kali ini adalah Dr. Abdul Gaffar Karim. Beliau menyampaikan bahwa, peran Fatayat yang perlu dilakukan diantaranya adalah : dengan menyebarkan gagasan bil hal dan bil lisan, terutama yang terkait core problem pada konsep kesetaraan gender. Selanjutnya Fatayat perlu memperluas ruang demokrasi di negara kita. Kemudian, langkah selanjutnya adalah mengadvokasi pemerintahan yang support terhadap norma kita. Gagasan yang perlu dikembangkan lagi adalah peran perempuan dalam ruang politik. Selanjutnya perjuangan yang bisa diteruskan adalah memetakan stake holder dalam kerja-kerja praksis. Fatayat perlu bekerja sedekat mungkin dengan pembuat kebijakan agar Fatayat dapat menjadi kontrol yang baik terhadap kebijakan yang sesuai dengan norma, mengidentifikasikan potensi masalah dan cara-cara mitigatif.

Hadir secara daring dalam seminar ini : peserta undangan dari PCI NU, Fatayat NU, Rahima, PP Fatayat NU, Media online, PW Fatayat NU se-Indonesia, Rumah Kitab, KUPI, Mubadalah, Alimat, dan peserta umum dari berbagai kalangan, misalnya mahasiswa.

Sedangkan peserta luring diantaranya : aktivis pergerakan perempuan (LSM), akademisi perwakilan kampus di Yogyakarta, Duta Santri Nasional, perwakilan Lembaga Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, organisasi kemasyarakatan, perwakilan Pondok Pesantren Mahasiswa di Yogyakarta, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di Yogyakarta, Jaringan Perempuan Lintas Iman, dan Mahasiswa.

Acara ini ditutup dengan hiburan stand up comedy yang dibawakan oleh komedian perempuan Indonesia, Sa’diyah Makruf.

(Nurlaily Fatayati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *