PW Fatayat NU DIY bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Program Magister (HMPM) FEBI UIN Sunan Kalijaga menggelar webinar mubadalah dalam ruang ekonomi, meminjam konsep mubadalah Dr. KH. Faqihuddin Abdul Qadir.

Webinar yang dilangsungkan pada Jum’at 21 Agustus 2020 ini menampilkan narasumber Lien Iffah N Fina (PW Fatayat NU DIY, dosen UIN Suka, Mahasiswi S3 University of Chicago, USA), dan Ferdiansyah ( Peneliti Muda ISAIs UIN Sunan Kalijaga).

Pada kata sambutnya, Ketua PW Fatayat NU DIY Khotimatul Husna mengatakan bahwa kajian teori mubadalah untuk memaknai permasalahan ekonomi ini diharapkan akan mempertemukan relasi timpang yang disebabkan oleh perlakuan tidak adil dalam ranah ekonomi. Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa kajian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi ilmu pengetahuan.

Pada penyampaian materi mengenai mubaadalah dalam ruang ekonomi, Lien Iffah N Fina menegaskan bahwa prinsip kesalingan dalam ruang ekonomi bermakna saling menghormati, bekerjasama, melindungi, berbuat baik, menyayangi, dan saling membahagiakan, yang diterapkan dalam konteks ekonomi. Jadi prinsip mubadalah dijadikan sebagai prinsip/akhlak kehidupan.

Contoh nilai kesalingan dapat digali dan terapkan dalam zakat, sedekah, kontrak kerja, dan aspek lain dengan mengedepankan sikap “ridha” di antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, mubadalah akan mampu merumuskan teori tentang gerakan sosial ekonomi berbasis gender. Hal demikian selaras dengan tema besar ekonomi berkeadilan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yakni tidak ada dominasi ekstrim dan eksploitasi, pemerataan ekonomi, larangan riba, menjauhi spekulasi, berpihak kepada mustadh’afin (kaum yang dilemahkan), dan sebagainya.

Lebih lanjut, Lien Iffah menegaskan bahwa nilai tambah mubadalah adalah menjadi jembatan antara tauhid dan keadilan/kemaslahatan dengan menggali nilai-nilai kesalingan dalam ekonomi. Ada akad yang berbasis saling ridha serta menerapkan nilai sosial “ta’awun”.

Sehingga dengan pandangan mubadalah, kita bisa melihat manusia lain sebagai tim yang setara.

(nurlaily f)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here