5 Pilar Keluarga
Pertama, mitsaqan ghalidha (ikatan yang sangat kuat).
Pernikahan laki dan perempuan tidak hanya transaksi seksual, tapi transaksi lahir-batin, dunia-akhirat. Tanggungjawab harus dipikul untuk melaksanakannya. Jangan sampai karena problem sepele, pernikahan diakhiri dengan perceraian.
Kedua, zawaj (berpasang-pasangan).
Pernikahan dilakukan karena prinsip kesalingan dan kemitraan strategis antara laki dan perempuan. Keduanya saling membutuhkan, melengkapi, dan menyukseskan satu dengan yang lain, tidak saling menyalahkan, menegasikan, dan memperburuk pasangannya.
Ketiga, mu’asyarah bil ma’ruf (berinteraksi dengan harmonis).
Interaksi dalam keluarga didasari kasih sayang, cinta, dan semangat memperbaiki setiap saat. Oleh sebab itu, laki dan perempuan mampu mengatur pola komunikasi yang baik, mampu menahan emosi, dan menghindari cara-cara kekerasan (fisik dan psikis) dengan pasangannya.
Keempat, musyawarah
Keputusan atau kebijakan apapun dalam rumah tangga harus berdasarkan musyawarah bersama antara suami dan istri. Jangan sampai suami dilangkahi atau istri diabaikan. Rumah tangga adalah kehidupan bersama suami dan istri yang tidak terpisahkan. Keputusan yang diambil bersama dilakukan bersama secara konsisten dan dipertanggungjawabkan bersama.
Kelima, taradlin
Semangat berumah tangga adalah menyenangkan pasangannya, bukan menyalahkan dan menyakiti. Dalam konteks ini, maka suami dan istri akan melakukan hal-hal positif yang bisa menyenangkan pasangannya, misalnya berpenampilan rapi, santun, mudah memaafkan, perhatian, dan penuh pengertian. Jika suami sukses istri senang, jika suami susah istri susah. Sebaliknya, jika istri sukses, suami bahagia, dan jika istri susah, maka suami ikut susah. Keduanya adalah mata uang yang tidak terpisahkan.
هن لباس لكم وانتم لباس لهن
Pati, Kemenag, Selasa-Rabu, 9-10 Oktober 2018
(Jamal Ma’mur Asmani, IPMAFA Pati)
Sumber gambar: gambaranimasi.pro