Urgensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap Kemaslahatan Ummat dalam Mencapai SDGs Indonesia

Oleh : Fariz Ahmad

Belajar tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, atau yang biasa disebut dengan AMDAL, pada dasarnya adalah proses belajar untuk memahami kondisi lingkungan, yang mencakup dimensi ekologis, sosial, maupun dimensi ekonomi pada suatu lingkungan hidup. Oleh karena itu, seorang santri dan seluruh umat manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan, harus dapat memaknai dan memahami hakikat Amdal sebagai salah satu instrumen lingkungan hidup, sehingga cita-cita untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Syariat Islam dengan tegas begitu memperhatikan tentang kelestarian lingkungan hidup di muka bumi ini. Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah berfirman :

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’râf/7:56)

Sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Allah SWT bahwa penciptaan Nabi Adam a.s. sebagai جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً, menjadikannya khalifah di muka bumi. Khalifah, khulafa atau khalaif, menurut istilah Al-Qur’an dapat disimpulkan sebagai wakil atau pengganti, selaku pelaksana tugas dari Tuhan kepada Nabi Adam a.s. beserta seluruh umat manusia sebagai anak cucu keturunannya dalam mengemban amanah keadilan serta kemakmuran bumi sehingga mereka menjadi manusia yang patut menggantikan generasi sebelumnya sebagai umat yang lebih baik peradabannya.

Upaya menjaga kelestarian lingkungan juga dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”

Kaidah di atas dapat menjadi acuan dasar betapa pentingnya analisis mengenai dampak lingkungan alias Amdal. Secara definitif, berdasarkan pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Analisis Dampak Lingkungan/Amdal diartikan sebagai:

“Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”

Hal ini perlu dipahami oleh seorang santri sebagai kaum terpelajar, terlebih ketika sudah terjun bersama masyarakat, karena Amdal sebagai sebuah kajian/riset, juga menempati posisi penting atau posisi “kunci” terhadap pengambilan keputusan dari kelayakan sebuah rencana usaha atau kegiatan. Artinya, jika setelah kajian Amdal dilaksanakan, ternyata hasil kajian Amdal tersebut menyimpulkan bahwa suatu rencana usaha atau kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan, maka Amdal dapat berperan sebagai sebuah instrumen lingkungan yang bersifat pencegahan atau preventif, sebelum suatu rencana usaha atau kegiatan tersebut berdiri, maka setiap stakeholder yang terlibat dapat memastikan dampak apa saja yang akan muncul, serta bagaimana upaya pengendalian dari dampak tersebut. Hal ini sangat efektif dilakukan sebagai upaya pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, serta dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, karena seringkali upaya pencegahan jauh lebih efektif dan efisien, dibandingkan dengan upaya pemulihan.

Penerapan Amdal dalam suatu rencana usaha atau kegiatan tentunya dapat memetakan konsep program tersebut agar lebih optimal, apakah akan memberikan sebuah kemaslahatan bagi ummat, atau malah sebaliknya. Oleh karena itu, sekiranya penting suatu Amdal diberlakukan karena memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Secara saintifik, Amdal dapat menyajikan informasi dari dampak yang akan muncul dari suatu rencana usaha/proyek, Amdal sebagai sebuah kajian melakukan identifikasi terhadap dampak-dampak yang mungkin akan muncul dari adanya suatu rencana usaha/kegiatan dengan menggunakan pendekatan dan metode-metode ilmiah.
  2. Sebagai pedoman dalam upaya pengendalian, pengelolaan dan pencegahan dampak penting dari suatu rencana usaha.
  3. Kajian Amdal yang dilaksanakan sebelum dilakukannya pembangunan usaha/proyek, menjadikan Amdal sebagai sebuah instrumen dalam upaya efektivitas dan efisiensi dari penggunaan sumberdaya alam.
  4. Sebagai sebuah jaminan keberlanjutan dari suatu rencana usaha/kegiatan proyek.
  5. Kajian Amdal mengandung alternatif-alternatif perencanaan usaha sebagai upaya efektivitas dan efisiensi biaya proyek.
  6. Meminimalisir dampak-dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan suatu rencana usaha/proyek.
  7. Sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development.

 

Dalam penerapan Amdal sebagai ikhtiar mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurut sudut pandang Islam dalam upaya pencegahan tidak saja dilakukan secara lahiriyah namun juga secara bathiniyyah yakni dalam bentuk kesadaran diri yang tidak lepas dari keimanan. Dalam konsep amar ma’ruf nahi munkar terdapat dua kata yang umum. Pertama, mencakup segala perbuatan yang faedah dan berkahnya kembali kepada pribadi dan masyarakat, di antaranya dengan menjaga kelestarian lingkungan. Adapun segala bentuk larangan maka di dalam Islam termasuk ke dalam kategori kemunkaran, seperti segala perbuatan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi. Sebagaimana Allah SWT tegaskan di dalam Al-Quran Surat Arrum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

 

Saking pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di muka bumi ini, pada saat Sidang Majelis Umum PBB bulan September lalu, ketahanan planet bumi diangkat dalam topik pembahasan utama. Hal tersebut menandakan kondisi bumi kini sedang tidak baik-baik saja, karena terancam akan pencemaran lingkungan yang cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, sebagai seorang santri seharusnya dapat memahami situasi ini, dengan memulai terlebih dahulu menjaga lingkungan diri sendiri, seperti menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, menggunakan air dan listrik secukupnya, mengurangi polusi udara, merawat tanaman, hingga menyayangi binatang. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, kita harus turut berupaya saling menjaga sesama dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai standar yang telah diterapkan. Karena pada hakikatnya kita sebagai umat Islam, melalui risalah Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah SWT untuk menjadi rahmat, menebar kasih sayang bagi alam semesta, وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ .

Oleh : Fariz Ahmad

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here